28 Oktober 2007

Kuliah Bersama KONTEK

Masalah yg menjadi pokok dalam perbincangan ini adalah perihal Hak Kekayaan Intelektual. Hal iniu kurang menjadi perhatian bagi engineer Indonesia, padahal hak inilah yg menjadi identitas pengakuan hasil karya seseorang. Secara definisi, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya. Pembagian hak ini meliputi:
1. Hak Cipta : hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya.
2. Hak Kekayaan Industri :
- Hak Paten (hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.)
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain tata letak sirkuit terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak varietas tanaman
MORAL RIGHT vs ECONOMIC RIGHT

"To promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to their respect"

(hak kekayaan intelektual bertujuan untuk menunjang proses pengembangan science dan seni dengan menjaga hak eksklusif dari penemu dan pencipta.
MORAL RIGHT yg berasal dr Eropa memiliki inti sbg berikut:
1. Karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta
2. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
ECONOMIC RIGHT (right to copy) memberikan kompensasi pada pencipta berupa materi.

Tidak ada komentar: